Juru bicara pemerintah Inggris menyatakan, Perdana Menteri Inggris Theresa May akan resmi memberlakukan pasal ke-50 Perjanjian Lisabon pada 29 Maret mendatang, yang berarti prosedur "British Exit" atau "Brexit" akan resmi dimulai.
Jubir tadi mengatakan, Theresa May akan mengirim surat kepada 27 negara anggota Uni Eropa tentang keputusan Inggris dan berharap perundingan terkait dapat dimulai sedini mungkin. Duta Besar Inggris untuk Uni Eropa telah menyampaikan keputusan Inggris tersebut kepada Dewan Uni Eropa kemarin (20/3).
Menurut hukum Uni Eropa, Inggris harus mengakhiri perundingan dengan 27 negara anggota lainnya pada awal 2019 dan perpanjangan perundingan harus mendapat persetujuan semua negara anggota.
Parlemen Inggris telah meluluskan rancangan undang undang tentang Brexit pada 13 Maret lalu. Keputusan Parlemen tersebut telah memuluskan jalan bagi pemerintah Inggris untuk memulai prosedur Brexit. Ratu Inggris Elizabeth II telah menandatangani rancangan undang undang tentang Brexit dan memberikan mandat kepada Theresa May untuk menghidupkan prosedur keluarnya Inggris dari Uni Eropa.