Sidang ke-28 Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (KRN) ke-12 dibuka di Beijing, pada Kamis (22/6) kemarin. Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Pencemaran Tanah yang telah lama dirumuskan akan secara resmi diserahkan untuk diperiksa kembali. RUU tersebut bertujuan untuk menjamin mutu dan keamanan produk pertanian, merealisasi pemanfaatan sumber daya tanah secara berkelanjutan, melindungi dan memperbaiki lingkungan, dan secara eksplisit menuntut pembentukan sistem standar tentang penanggulangan pencemaran tanah, guna menonjolkan "penerapan sistem pelestarian lingkungan yang paling ketat, dengan peningkatan kualitas lingkungan sebagai intinya".
Penanggulangan pencemaran tanah berkaitan langsung dengan mutu dan keamanan produk pertanian, kesehatan jasmani masyarakat, dan perkembangan berkesinambungan ekonomi dan sosial. Akan tetapi, dikarenakan pola perkembangan ekonomi yang ekstensif dalam jangka panjang, volume total emisi polutan tetap tinggi sehingga kondisi lingkungan tanah Tiongkok secara keseluruhan tidak begitu optimis dan pencemaran tanah di sejumlah daerah relatif serius.
Wakil Ketua Komisi Pelestarian Lingkungan dan Sumber Daya KRN Luo Qinquan dalam penjelasannya mengenai RUU menunjukkan, kini masalah yang dihadapi Tiongkok antara lain standar dan sistem tidak sempurna, tuntutan dan tanggung-jawab juga tidak jelas, sehingga RUU tentang Penanggulangan Pencemaran Tanah akan menetapkan sistem hukum yang efektif dan standar yang baku, hal ini mempunyai arti positif bagi penanggulangan pencemaran tanah.
Selama beberapa tahun terakhir, Tiongkok terus meningkatkan upaya penanggulangan pencemaran tanah. Sebelumnya, Dewan Negara telah mengemukakan Program Aksi Penanggulangan Pencemaran Tanah. Selain itu, penyelidikan terhadap kondisi pencemaran tanah dan pembentukan jaringan pemantauan juga tengah didorong menurut rencana. RUU yang diserahkan untuk dibahas kali ini terdiri atas 9 bab dan 94 pasal. RUU menetapkan ketentuan konkret di sejumlah bidang, yakni pencegahan, pengontrolan resiko dan rehabilitasi terhadap pencemaran tanah, serta langkah ekonomi dalam upaya pencegahannya.
Luo Qinquan menyatakan, RUU menegaskan, penanggulangan pencemaran tanah harus mengutamakan pencegahan, memprioritaskan pelestarian, mengusut tanggung-jawab dan menganjurkan partisipasi public. RUU juga menegaskan bahwa pemerintah, perusahaan dan publik memiliki tanggung-jawab yang berbeda dalam penanggulangan pencemaran tanah, dan eksplisit menuntut pembentukan sistem standar penanggulangan pencemaran tanah.
Luo Qinquan menambahkan, untuk menyelesaikan masalah dana pencegahan pencemaran tanah, RUU juga menetapkan sejumlah pasal mengenai dukungan terhadap partisipasi perusahaan dalam upaya penanggulangan melalui cara operasional pasar, dan pembentukan dana penanggulangan pencemaran tanah pusat dan tingkat provinsi oleh negara. Selain itu, RUU juga menetapkan isi mengenai pengawasan dan pemeriksaan serta partisipasi publik, dan juga menetapkan tanggung-jawab hukum yang terkait.