Pada tanggal 8 Mei lalu, pemerintah Indonesia pernah mengumumkan pembubaran HTI, dan menyatakan bahwa kegiatan HTI telah mengancam keamanan dan kestabilan negara Indonesia, namun menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran suatu organisasi perlu melalui proses tiga kali pembujukan, peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan. Jika semuanya tidak berfungsi, pemerintah baru boleh membubarkan organisasi setelah pengadilan mengizinkan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak mengambil tindakan riil secara langsung untuk membubarkan HTI. Pada 10 Juli lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang menggantikan UU tahun 2013 tersebut. Menurut Perppu tersebut, Kementerian Hukum dan HAM berhak membubarkan organisasi radikal rakyat yang melanggar prinsip pendirian negara dan UUD Indonesia.
Belakangan ini, di antara teroris-teroris 'ISIS' yang ditangkap di Turki dan dikembalikan, jumlah warga Indonesia adalah kedua tertinggi di dunia, sementara itu di antara teroris-teroris yang ditembak mati dan ditangkap dalam pertempuran antiterorisme di Malawi bagian selatan Filipina, juga terdapat orang Indonesia yang jumlahnya tidak sedikit.
Di dalam wilayah Indonesia, telah beberapa kali terjadi peristiwa serangan teroris pada tahun ini, kelompok radikal bahkan memasang bendera 'ISIS' di luar dinding Kantor Polisi. Menteri Pertahanan Indonesia Ryamizard Ryacudu baru-baru ini menyatakan bahwa Indonesia memiliki populasi sebanyak 260 juta orang, dan penduduk yang beragama Islam mencapai 210 juta orang, hal ini membuat Indonesia menjadi negara target organisasi teroris dalam merekrut anggota. Dia mengatakan: "jika 1 persen dari populasi Indonesia direkrut, jumlah anggotanya bisa mencapai 2 juta orang lebih, hal ini akan menjadi hal yang sangat berbahaya bagi kawasan ASEAN."
'Say No' kepada radikalisme dan kekuatan ekstrimis menjadi suara penting dan umum masyarakat Indonesia. Presiden Jokowi berulang kali menekankan, "agama Islam Indonesia adalah agama Islam yang bertoleransi, bukan agama Islam yang radikal", dia menyatakan pula bahwa semua perilaku yang melanggar prinsip pendirian negara Indonesia dan UUD tahun 1945 akan mendapat tindakan keras dari pemerintah dan tidak ada toleransi.