XINHUA: Mahkamah Agung Thailand hari Jumat (21/7) lalu membuka persidangan terakhir terhadap Mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra terkait kasus akuisisi beras. Hasil pengadilan akan diumumkan pada tanggal 25 Agustus mendatang. Apabila dinyatakan bersalah, Yingluck mungkin akan menerima hukuman penjara selama 10 tahun.
Mahkamah Agung Thailand dalam pernyataannya mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen penunjang dari pihak penggugat Kantor Kejaksaan Agung dan pihak terdakwa Yinluck Shinawatra, serta telah mendengar pernyataan para saksi. Mahkamah Agung Thailand berpendapat bahwa pernyataan dari pihak Yingluck mengenai prosedur hukum yang inkonstusional terhadap dugaan kasus ini tidaklah benar, oleh karena itu, untuk membantah pernyataan Yingluck, kasus ini diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.