Departemen Luar Negeri Iran kemarin (23/7) telah menolak permintaan Presiden AS Donald Trump untuk membebaskan warga AS yang ditahan Iran, dan mencela permintaan tersebut sebagai "intervensi" dan "tidak bisa diterima".
Warga AS yang mengancam keamanan dan melanggar hukum Iran akan diadili berdasarkan yurisdiksi Iran, tidak akan terpengaruh oleh pernyataan AS yang bersifat intervensi dan mengancam. Demikian dilansir kantor berita Tasnim Iran dengan mengutip perkataan juru bicara Departemen Luar Negeri Iran Bahram Qasemi.
Qasemi menyatakan, peradilan Iran bersifat independen dan bertanggung jawab menangani kasus yang mengancam keamanan Iran. Tindakan terkait AS keliru dan ilegal.