Uni Eropa kemarin (16/10) memutuskan secara keseluruhan pelarangan investasi terhadap Korut serta penjualan minyak mentah dan bensin kepada Korut, dan juga menurunkan batas maksimal transfer uang perseorangan ke Korut dari 150 ribu Euro sampai 5 ribu Euro.
Sanksi baru tersebut berlaku setelah diluluskan oleh Sidang Dewan Menlu Uni Eropa kemarin di Luxemburg. Dewan Menlu UE dalam pernyataannya menganggap, sanksi tersebut merupakan pelengkap dan penguat sanksi PBB terhadap Korut, yang bertujuan menambahkan tekanan terhadap Korut, dan mendesak mereka untuk "menunaikan kewajibannya".
Sebelumnya, larangan investasi UE terhadap Korut hanya terbatas pada sektor yang besangkutan dengan senjata nuklir dan senjata normal.