Kementerian Perminyakan Irak hari Kamis (19/10) menyatakan, pemerintah dan perusahaan Asing tidak diizinkan untuk mengadakan perdagangan minyak dengan Daerah Otonom Kurdistan Irak tanpa otorisasi dari pemerintah pusat.
Menteri Perminyakan Irak Jabbar Al-Luaibi dalam pernyataannya menyatakan, menurut konstitusi dan hukum Irak, hanya pemerintah pusat dan Kementerian Perminyakan Iraklah yang berhak menandatangani kontrak dan persetujuan mengenai eksploitasi dan investasi migas di wilayah Irak. Tanpa otorisasi dari pemerintah pusat, segala persetujuan dan kontrak adalah ilegal.