Buku putih tersebut mengandung 17 ribu kata. Selain kata pengantar dan penutup, isinya terdiri dari enam bagian. Pertama, terus menyempurnakan sistem hukum perlindungan HAM; kedua, administrasi berdasarkan hukum untuk menjamin hak dan kepentingan sah rakyat; ketiga, meningkatkan taraf perlindungan peradilan HAM secara efektif; keempat, memperkokoh dasar sosial bagi perlindungan HAM berdasarkan hukum; kelima, memperkuat kepemimpinan PKT terhadap perlindungan HAM berdasarkan hukum; dan yang terakhir, aktif mendorong pembangunan hukum HAM sedunia.