Kejaksaan Korsel Selatan (Korsel) hari Kamis kemarin (15/3) mengatakan bahwa mantan Presiden Lee Myung-bak mengakui dirinya menerima suap saat diinterogasi. Lee Myung-bak juga menyebut dirinya menerima 100 ribu dolar Amerika dari Dinas Intelijen Nasional (NIS) selama menjabat sebagai presiden.
Namun, Lee Myung-bak menolak menjelaskan perihal penggunaan dana tersebut, dan tidak menyebutkan apakah kasus ini bersangkutan dengan istrinya. Kejaksaan mencurigai dana itu digunakan pribadi oleh istrinya.
Pejabat kejaksaan mengatakan bahwa Lee Myung-bak juga mengakui menerima uang sebanyak 6,7 miliar Won (sekitar 6,3 juta dolar Amerika) dari abang sulungnya untuk keperluan renovasi rumah pribadi, tapi dia mengatakan uang tersebut hanya merupakan pinjaman.
Namun, Lee Myung-bak membantah semua tuduhan lain dari kejaksaan yang ditujukan kepada dirinya..
Lee Myung-bak dihadapkan pada hampir 20 tuduhan dari kejaksaan, termasuk penyuapan, penyalahgunaan dana publik, kelalaian tugas, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum pemilihan dan lain sebagainya.
Lee Myung-bak lahir pada tahun 1941, dan menjabat sebagai Presiden Korsel dari tahun 2008 hingga 2013. Dia merupakan mantan presiden Korsel yang diperiksa oleh kejaksaan setelah Chun Doo-hwan, Roh Tae-Woo, Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye.