Sidang ke-37 Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB yang sedang berlangsung di Jenewa hari Selasa (20/3) mengadakan debat umum mengenai situasi HAM di Palestina dan wilayah Arab lainnya yang diduduki. Berbagai negara peserta sidang menyatakan kekhawatiran atas terus memburuknya situasi HAM di wilayah yang diduduki oleh Israel, sementara menghimbau Dewan HAM PBB agar terus memperhatikan situasi HAM di wilayah yang diduduki, menentang diubahnya kesepakatan jangka panjang mengenai status Yerusalem.
Wakil Komisaris Senior PBB untuk urusan HAM, Kate Gilmore pertama-tama menjabarkan enam laporan mengenai situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki serta wilayah Arab yang diduduki. Laporan tersebut secara titik berat menampilkan keadaan terbaru mengenai tindakan Israel yang melanggar undang-undang perikemanusiaan dan undang-undang HAM internasional, yaitu terus menahan orang Palestina secara semena-mena dan memperluas pembangunan permukiman orang Yahudi.
Kate Gilmore menunjukkan, sejumlah 2 juta orang Palestina tidak dapat bergerak secara bebas karena blokade Israel di Gaza, aliran listrik dipadamkan selama 20 jam setiap hari, dan sistem sanitasi nyaris lumpuh. Sedangkan pernyataan presiden AS yang mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel telah mengakibatkan peningkatan konflik antara Palestina dengan Israel.
Sama seperti sebelumnya, Israel menolak untuk menghadiri diskusi bertema yang diadakan Dewan HAM PBB.
Sebagai negara yang bersangkutan, negara Palestina mengecam aksi militer Israel yang semakin meningkat terhadap Palestina, sementara menghimbau masyarakat internasional untuk mengambil langkah keras, agar Israel menghentikan pembangunan permukiman ilegal, sekaligus menyerukan Israel untuk bekerja sama dengan mekanisme HAM internasional, dan menaati konvensi internasional.
Wakil Tiongkok menyatakan, pihak Tiongkok berpendapat bahwa hak sah rakyat Palestina harus dilindungi. Pihak Tiongkok mengimbau masyarakat internasional untuk terus mempertahankan "solusi dua negara", mendorong pemulihan perundingan antara Palestina dan Israel, serta sedini mungkin merealisasi penyelesaian masalah Palestina secara komprehensif, adil dan kekal.