Knesset Israel Ratifikasi RUU “Negara Bangsa Yahudi”

2018-07-20 12:09:35  cri

Parlemen Israel atau Knesset kemarin pagi (19/7) waktu setempat secara resmi meratifikasi Rancangan Undang-Undang “Negara Bangsa Yahudi” dengan 62 suara setuju, 55 suara menentang dan 2 suara abstain. RUU tersebut sudah menjadi undang-undang pokok ke-4 Israel yang mempunyai kekuatan Undang-Undang Dasar.

RUU “Negara Bangsa Yahudi” menyatakan Israel adalah negara bangsa Yahudi. RUU itu dalam bentuk hukum menentukan simbol agama Yahudi menorah sebagai lambang nasional Israel; Yerusalem sebagai ibukota Israel; negara memandang pembangunan permukiman Yahudi sebagai kepentingan negara, dan akan mengambil langkah untuk mendorong dan melaksanakannya.

RUU mengundang kontroversi di Israel. Sesudah RUU itu diratifikasi, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu di depan Knesset mengatakan, diluluskannya RUU itu adalah “saat krusial dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel.”

Pada pihak lain, sejumlah anggota parlemen mengecam ratifikasi RUU tersebut.

陈曦