Tiongkok Umumkan Maklumat tentang Pengenaan Tarif Tambahan terhadap Sebagian Produk Impor AS (Kelompok Kedua)

2018-08-04 14:32:02  

Pada 11 Juli 2018, Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan keputusan untuk mengenakan bea cukai sebesar 10 persen terhadap komoditi senilai US$ 200 miliar yang diimpor dari Tiongkok. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat yakni USTR pada 2 Agustus lalu menyatakan akan menaikkan tarif tambahan dari 10 persen menjadi 25 persen.

Menanggapi tindakan AS tersebut, Tiongkok terpaksa mengambil tindakan pembalasan. Berdasarkan UU Perdagangan dengan Luar Negeri serta Peraturan RRT tentang Tarif Ekspor dan Impor serta prinsip-prinsip pokok hukum internasional, Komisi Tarif Dewan Negara Tiongkok mengambil keputusan untuk mengenakan tarif tambahan sebesar 25 persen, 20 persen, 10 persen dan 5 persen terhadap produk endemik atau asli dari AS senilai US$ 60 miliar yang diproduksi di AS. Jika AS terus bertindak nekad untuk memberlakukan tarif tambahan terhadap produk Tiongkok, maka Tiongkok akan segera memberlakukan tarif tambahan tersebut.

常思聪