Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Tiongkok (People’s Bank of China/PBoC) memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA). Demikian diumumkan Bank Sentral Tiongkok pada hari Senin (19/11).
Nilai transaksi dalam perjanjian swap mata uang tersebut adalah sebesar 200 miliar yuan RMB/Rp 440 triliun. Perjanjian akan berlaku selama tiga tahun dan akan diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.