Pemerintah Daerah Khusus Hong Kong Sesalkan Diluluskannya RUU Terkait Hong Kong Oleh DPR AS

2019-10-16 15:29:07  

 

Pemerintah Daerah Khusus Hong Kong hari ini (16/10) menyatakan, pihaknya menyesalkan diluluskannya RUU HAM dan Demokrasi Hong Kong serta dua RUU terkait Hong Kong lainnya oleh DPR AS. Juru bicara pemerintah daerah khusus menekankan, parlemen negara-negara asing seharusnya tidak mengintervensi urusan intern daerah khusus Hong Kong dalam bentuk apa pun.

Jubir pemerintah daerah khusus menunjukkan, sejak kembali ke pangkuan tanah air, daerah administrasi khusus Hong Kong selalu secara ketat menerapkan “pemerintahan Hong Kong oleh warga Hong Kong”, Otonomi Tingkat Tinggi, dan sepenuhnya mewujudkan “Satu Negara Dua Sistem” secara menyeluruh dan sukses berdasarkan peraturan Undang-Undang Dasar Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok. “Satu Negara Dua Sistem” merupakan pengaturan terbaik untuk memelihara kemakmuran dan kestabilan Hong Kong serta kehidupan sejahtera warga. Pemerintah daerah khusus akan terus dengan teguh melaksanakan pedoman Satu Negara Dua Sistem berdasarkan Undng-Undang Dasar Hong Kong.

马宁宁