Hong Kong Tak Akan Jadi Korban AS untuk Pelihara Hegemoninya di Dunia

2020-05-27 15:34:00  

Setelah Sidang Kongres Rakyat Nasional (KRN) Tiongkok mengumumkan akan mencantumkan penegakan dan penyempurnaan sistem hukum dan mekanisme eksekutif pemeliharaan keamanan negara Daerah Administrasi Khusus Hong Kong ke dalam agenda sidang KRN, sejumlah politisi Barat yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo segera muncul di publik dan memfitnah bahwa “Otonomi ” Hong Kong akan berakhir akibat tindakan pemerintah Tiongkok, dan mengancam akan menerapkan sanksi kepada Tiongkok.

Pembuatan undang-undang keamanan nasional merupakan kelaziman dunia. Memelihara kepentingan inti terkait keamanan negara merupakan hal yang tak dapat ditawar menawar oleh negara mana pun. AS sendiri yang pernah menjadi korban peristiwa “11 September” pun memahami betapa pentingnya keamanan negara. Undang-Undang AS untuk memelihara kepentingan keamanan negara seperti UU Keamanan Nasional, UU Spionase dan UU Misi Asing. Mengapa para politisi AS ini malah cemas terhadap tindakan Hong Kong Tiongkok yang melindungi keamanan negara berdasarkan hukum? Hal ini hanya dapat menunjukkan bahwa mereka tidak sungguh-sungguh memperhatikan Hong Kong, tapi ingin agar Hong Kong semakin kacau, sehingga dapat mengacaukan Hong Kong dan membendung perkembangan Tiongkok.

Hong Kong adalah salah satu daerah administrasi khusus milik Tiongkok. Adalah hal yang wajib bagi Tiongkok untuk mendirikan dan menyempurnakan sistem hukum dan mekanisme eksekutif untuk melindungi keamanan negara dari tingkat nasional. Sejak terjadinya kegoncangan di Hong Kong soal amandemen UU ekstradisi pada tahun lalu, segelintir elemen anti Tiongkok dan golongan oposisi ekstremis mendorong “Hong Kong Merdeka”, secara terang-terangan mengotori bendera dan lambang nasional, menghasut pengepungan terhadap badan pemerintah pusat di Hong Kong, menyerang warga kota yang tak berdosa, melawan aksi penegakan hukum polisi, menghentikan operasi pemerintah dan dewan legislatif, sehingga muncul gejala terorisme. Tindakan-tindakan yang mengerikan tersebut dengan serius mengancam keamanan publik Hong Kong dan keamanan kedaulatan negara, tindakan itu tak dapat ditoleransi oleh negara bertatahukum mana pun.

KRN Tiongkok menyempurnakan sistem hukum dan mekanisme eksekutif soal pemeliharaan keamanan negara di Hong Kong dari tingkat nasional, dengan tujuan mengisi kekurangan pemeliharaan di bidang tersebut, memperkukuh dasar sistem Satu Negara Dua Sistem, agar Hong Kong dilengkapi dengan sistem hukum yang lebih sempurna, ketertiban sosial yang lebih stabil, serta lingkungan tata hukum dan bisnis yang lebih baik, sehingga berbagai perusahaan internasional dapat mengembangkan bisnisnya di Hong Kong secara lebih baik.

Beberapa hari belakangan ini, sejumlah besar warga Hong Kong mengikuti kegiatan penanandatanganan “Dukung Penyusunan UU Keamanan Nasional”. Anggota tetap Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat (MPPR) Tiongkok, selaku Ketua Kamar Dagang Tionghoa Hong Kong, Jonathan Koon-shum Choi menunjukkan, penyusunan UU keamanan nasional tertuju pada tindakan kejahatan yang bermaksud menggulingkan negara, tidak akan mempengaruhi operasi bisnis normal modal asing di Hong Kong, juga tidak akan mempengaruhi Hak Asasi Manusia dan kebebasan berbicara warga Hong Kong. Rita Fan Hsu Lai-tai, selaku mantan Ketua Dewan Legislatif Hong Kong berkata, jika kekerasan dan terorisme terus dibiarkan terjadi, Hong Kong akan runtuh. Jadi apa arti “Status Khusus Hong Kong” bagi mereka saat itu?

Pada kenyataannya, dalam peristiwa amandemen UU Hong Kong yang berlangsung sampai sekarang, dalang dibalik semua itu justru adalah politisi AS dan dunia Barat. Media Hong Kong mengungkapkan, Sumbangan Nasional untuk Demokrasi AS (NED) pernah memberikan bantuan dana sebesar 3,95 juta dolar AS kepada golongan oposisi Hong Kong dari tahun 1995 hingga 2015. Pada Agustus tahun lalu, seorang diplomat AS yang pernah berkali-kali berpartisipasi dalam “Revolusi Warna” negara lain terungkap telah bertemu dengan tokoh golongan oposisi Hong Kong, fakta ini membuktikan bahwa AS mendukung elemen perusuh Hong Kong.

Nyata sekali, reaksi keras politisi AS terhadap penyusunan hukum di Hong Kong menandakan bahwa mereka mengkhawatirkan intrik mereka yang bermaksud membendung Tiongkok dengan “kartu Hong Kong” terbongkar. Tindakan KRN Tiongkok kali ini menandakan, Tiongkok sepenuhnya tidak akan mengizinkan elemen perusuh Hong Kong dan anti Tiongkok untuk bersekongkol dengan kekuatan ekstern anti Tiongkok untuk merusak ketertiban sosial Hong Kong, dan mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok. Hong Kong sama sekali tidak akan menjadi korban pemerintah AS untuk memelihara hegemoninya di dunia. 

常思聪