Tindakan AS Soal Hong Kong Berintrik Jahat

2020-06-28 10:55:10  

Baru-baru ini Senat AS meluluskan apa yang disebut “Undang-Undang Otonomi Hong Kong”, dan mengancam akan menjatuhkan sanksi pada perorangan, badan moneter dan Lembaga yang bertindak merugikan otonomi Hong Kong. Tindakan hegemoni “yuridiksi lengan panjang” tersebut telah mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok, menginjak hukum internasional dan patokan hubungan internasional, mencerminkan intrik sekelompok politikus AS yang menentang Tongkok dan mengacaukan situasi Hong Kong, telah mengundang kritikan dan kecaman masyarakat internasional.

Sebagai pusat moneter internasional, apabila kemakmuran dan kestabilan Hong Kong mengalami kerugian, kepentingan perusahaan AS di Hong Kong juga akan dirugikan. Perdagangan ekspor impor AS dengan Hong Kong sebagai stasiun transfer juga mengalami pukulan besar. Namun para politikus AS yang kekurangan percaturan politik, pemahaman sejarah dan pengetahuan ekonomi tidak mau memahami, juga tidak mau mempertimbangkan unsur fundamental tersebut. Bertolak dari prasangka ideologi ekstrimis dan keuntungan politik pribadi, mereka berupaya mengacaukan situasi Hong Kong dan memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut. Dari Yayasan Demokrasi Nasional AS membantu oposisi Hong Kong, sampai pejabat senior AS sering bertemu dengan elemen anti Hong Kong, kini giliran Senat AS yang melakukan pemungutan tentang UU HAM dan Demokrasi Hong Kong 2019 serta UU Otonomi Hong Kong, para politikus AS terus mendukung elemen kekerasan teroris, bersikeras mengacaukan Hong Kong, dengan tujuan mencegah perkembangan Tiongkok.

Siapa pun yang tidak punya prasangka dapat memahami, bahwa mengisi kekurangan Hong Kong di bidang Keamanan nasional, sesuai dengan intisari “Satu Negara Dua Sistem”.  Namun sejumlah politikus AS sengaja mengelirukan konsep otonomi tingkat tinggi dengan apa yang disebut “otonomi penuh”. Pemerintah pusat Tiongkok berketanggungjawaban terbesar dan final untuk memelihara keamanan nasional negara dirinya. Meskipun begitu, pihak pemerintah Tiongkok tidak secara langsung mengenakan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, melainkan berdasarkan keadaan konkrit Daerah Administrasi Khusus Hong Kong, menyusun UU baru berdasarkan Konstitusi, UU Pokok Hong Kong dan keputusan KRN terkait,tindakan itu memanifestasikan kehormatan pada “Satu Negara Dua Sistem” .

Sarjana Inggris Martin Jacques baru-baru ini dalam wawancaranya dengan wartawan CMG menyatakan, Satu Negara Dua Sistem merupakan cara baik untuk menyelesaikan masalah Hong Kong, legislasi UU Keamanan Nasional Hong Kong dapat meningkatkan kestabilan dan keamanan Hong Kong. Fakta membuktikan, apa yang disebut demokrasi dan kebebasan dalam mulut politikus AS, hanyalah alasan mereka untuk memperlihat hegemoni di seluruh dunia.

Nasib Hong Kong senantiasa dikuasai oleh rakyat Tiongkok sebanyak 1,4 miliar orang termasuk saudara setanah air Hong Kong. Para politikus AS hendaknya segera menghentikan intervensi pada urusan intern Tiongkok, jangan main gim “Yuridiksi Lengan Panjang.”

 

 

谢晓裕