KRN Lanjutkan Pemeriksaan Amandemen RUU Pencegahan Kejahatan Anak di Bawah Umur

2020-08-07 16:22:42  

Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (KRN) Tiongkok ke-13 akan menggelar sidang ke-21 di Beijing pada 8 hingga 11 Agustus. Sidang dijadwalkan melanjutkan pembahasan  Amandemen UU Pencegahan Kejahatan Orang Belum Dewasa dan RUU Karantina Hewan serta melakukan pemeriksaan awal terhadap Amandemen RUU Bendera Nasional dan RUU Lambang Negara. Pada Jumat pagi (7/8), juru bicara Komite Tetap KRN, Zang Tiewei memberikan keterangan tentang pemeriksaan RUU tersebut.

Menurut keterangannya, ini adalah kedua kalinya KRN membahas RUU Pencegahan Kejahatan Orang Belum Dewasa. Dalam sidang pemeriksaan pertama pada Oktober tahun lalu telah dibahas kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur pada usia yang lebih dini dengan kekerasannya lebih menonjol, terlebih telah dibahas apakah perlunya dikenakan sanksi hukuman yang lebih keras pada kejahatan di bawah umur. Zang Tiewei mengatakan, dalam pemeriksaan putaran kedua nanti, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut, tapi menurutnya pencegahan kejahatan anak di bawah umur bukanlah hal yang mudah diselesaikan hanya dengan pemberian hukuman yang lebih berat. RUU Pencegahan Kejahatan Orang Belum Dewasa akan menggarisbawahi edukasi, pemasyarakatan dan penyelamatan kepada anak di bawah umur yang berkejahatan dan melanggar hukum, yakni prinsip yang memprioritaskan  edukasi akan tetapi diberlakukan, dengan sanksi hukum diterapkan sebagai ikhtiar penunjang.

王伟光