Sidang Majelis Umum PBB menyepakati resolusi pada 11 September yang lalu untuk mendorong berbagai anggota meningkatkan kerjasama internasional dan solidaritas global untuk menangani pandemi Covid-19.
Resolusi menyatakan, mengadakan kerjasama internasional, melaksanakan multilateralisme, bersolidaritas dan saling membantu satu sama lain, adalah cara satu-satunya bagi seluruh dunia mengantisipasi krisis global termasuk Pandemi Covid-19.
Resolusi menyerukan kepada negara-negara untuk memastikan semua hak asasi manusia dihormati, dilindungi, dan dipenuhi saat memerangi pandemi dan tanggapan mereka terhadap pandemi covid-19 sepenuhnya sesuai dengan kewajiban dan komitmen hak asasi manusia mereka.
Resolusi menyerukan kepada negara-negara anggota dan semua aktor terkait untuk mempromosikan inklusi dan persatuan. Ditekankan pula tindakan tegas terhadap rasisme, xenofobia, ujaran kebencian, kekerasan, dan diskriminasi.
Negara-negara anggota diserukan untuk memungkinkan semua negara memiliki akses tanpa hambatan dan tepat waktu ke diagnosis, terapi, obat-obatan dan vaksin yang berkualitas, aman, efektif dan terjangkau, serta teknologi kesehatan penting dan komponennya, serta peralatannya, untuk respons Covid-19.