DPR Amerika Serikat (AS) kemarin (11/1) secara resmi mengajukan resolusi pemakzulan kedua terhadap Presiden Donald Trump, dengan tuduhan “menghasut pemberontakan”.
Kemarin Partai Demokrat yang menduduki mayoritas kursi di Kongres AS mengeluarkan sebuah mosi yang meminta Wapres AS Mike Pence mencopot Trump berdasarkan Amandemen ke-25 Konstitusi AS, namun mosi tersebut segera diblokir oleh Republikan. Partai Demokrat kemudian mengajukan sebuah resolusi pemakzulan sepanjang 4 halaman. Resolusi tersebut menuduh Trump “menghasut pemberontakan” dan “mengganggu transisi kekuasaan secara damai”.
Dilaporkan media AS, hal tersebut merupakan tahap awal partai Demokrat Kongres AS menghidupkan prosedur pemakzulan, dan sejauh ini resolusi pemakzulan sudah mendapat dukungan mayoritas suara, dan sejumlah anggota Kongres AS partai Republik juga mempertimbangkan mendukung pemakzulan tersebut.
Berdasarkan Konstitusi AS, kalau resolusi pemakzulan terhadap presiden diluluskan Kongres dengan suara mayoritas, sudah berarti presiden resmi dimakzulkan. Kemudian Senat AS akan memeriksa resolusi pemakzulan tersebut, jika resolusi mendapat dukungan dari dua pertiga senator, maka presiden akan resmi dipecat.