Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2009-05-27 15:43:57    
Menuju Tata Hukum-Prestasi Pembangunan Tata Hukum Republik Rakyat Tiongkok Dalam 60 Tahun Terakhir

CRI

Saudara pendengar, tahun ini adalah ulang tahun ke-60 beridirinya Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dalam acara hari ini, marilah kita bersama-sama mengenangkan kembali perjalanan yang ditempuh RRT di bidang pembangunan tata hukum selama 60 tahun. 

Pada tanggal 1 Oktober tahun 1949, Mao Zedong mengumumkan berdirinya RRT. Bagi bangsa yang menderita kekacauan peperangan, sejarah negara telah membuka lembaran yang baru.

Kelahiran kekuasaan yang baru berbeda sama sekali dengan sistem sosial sebelumnya, segala kekuasaan tidak saja milik rakyat, negara yang baru ini juga mengejar target yang bebas perampokan, bebas pemecahan dan makmur bersama. Pada lima tahun pertama sejak berdirinya RRT, " Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok " diumumkan. Sebelumnya, rancangan UUD diserahkan kepada rakyat untuk dibahas selama tiga bulan, selama itu telah diterima pendapat sebanyak 1,38 juta, kemudian UUD diluncurkan berdasarkan rancangan yang direvisi. Pengaruhnya terhadap proses pembinaan tata hukum Tiongkok tetap dihargai oleh kalangan ilmu hukum sejauh ini. Pakar ilmu hukum terkenal, Li Buyun dalam wawancaranya menyinggung dua prinsip yang ditegakkan dalam UUD.

" Pada tahun 1954, Tiongkok pernah mengumumkan UUD yang saya anggap sangat baik, karena dalam UUD tersebut terdapat dua prinsip, yaitu peradilan independen dan penegakan hukum secara demokratis. "

Di samping pengumuman UUD pertama, diluncurkan pula " Undang-Undang Organisasi Kongres Rakyat " dan " Undang-Undang Organisasi Mahkamah Rakyat ", sistem politik, aparat kekuasaan dan badan pengadilan akan beroperasi sesuai dengan undang-undang tersebut. Dengan demikian, tibalah periode emas pertama bagi pembinaan tata hukum Tiongkok. Pada waktu itu, penelitian ilmu hukum mulai dilakukan secara bertahap. Justru pada saat itulah, Li Buyun yang baru saja berumur 20 tahun lebih mulai belajar di Universitas Peking jurusan ilmu hukum.

Tahun 1978 adalah tahun yang sulit dilupakan dalam sejarah RRT. Kebijakan reformasi dan keterbukaan menyebabkan Tiongkok menempuh jalan negara perkasa. Tiongkok dengan tegas mengemukakan serangkaian kebijakan untuk " mengembangkan demokrasi sosialis, membina tata hukum sosialis. Pembinaan tata hukum mulai memasuki " periode emas " yang baru seiring dengan pengumuman sejumlah undang-undang, antara lain " Undang-Undang Penuntutan Pidana " dan " Undang-Undang Hukum Pidana ".

Kini, Tiongkok telah membina sistem ilmiah yang tunggal dan berlapis dalam UUD dan " Undang-Undang Penegakan Hukum ", dengan tercatat 231 undang-undang yang berkaitan dengan UUD, antara lain " Undang-Undang Sipil dan Bisnis ", " Undang-Undang Administrasi ", " Undang-Undang Ekonomi ", " Undang-Undang Sisial " dan sejumlah undang-undang lainnya. Dengan demikian, ekonomi, politik, kebudayaan dan kehidupan sosial akan beroperasi menurut undang-undang.

Sementara itu, hak asasi manusia mendapat jaminan hukum, Tiongkok tidak saja menghormati dan melindungi hak asasi manusia, mendorong perkembangan usaha hak asasi manusia secara keseluruhan, tetapi juga memungkinkan " negara menghormati dan melindungi hak asasi manusia " menjadi undang-undang yang memiliki efek hukum. Kalau hanya ditinjau dari jumlah undang-undang, maka undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan konvensi internasional yang sudah diratifikasi tercatat 250, termasuk undang-undang khusus untuk melindungi wanita, orang lanjut usia, orang belum dewasa, penyandang cacat dan etnik minoritas dan kelompok khusus lainnya.

Perdana Menteri Wen Jiabao pernah menyatakan,

" Sosialisme tidak berjalan dengan membelakangi demokrasi dan tata hukum. Demokrasi, tata hukum, kebebasan,, hak asasi manusia, kesetaraan, persaudaraan universal, kesemuanya itu bukanlah khusus dimiliki oleh kapitalisme, ini adalah hasil peradaban yang terbentuk dalam proses sejarah seluruh dunia, sementara juga merupakan tata nilai yang dikejar bersama oleh umat manusia. "