Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2005-01-24 13:55:50    
Bagaimana Zona Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN CAFTA Mencapai Kemenangan Bersama?

cri

Tahun 2005, pembentukan Zona perdagangan bebas Tiongkok-Asean CAFTA yang menarik perhatian telah memasuki tahap operasional yang hakiki. Tindakan itu begitu menarik perhatian terutama karena zona perdagangan bebas itu merupakan yang pertama didirikan oleh Tiongkok dan Asean, adalah pasar besar yang memiliki 1,8 milyar konsumen. Didirikannya zona perdagangan bebas itu merupakan salah satu tanda penting perkembangan pesat pengintegrasian ekonomi kasawan Asia Timur. Dewasa ini masyarakat khususnya dalam kawasan ini semakin banyak memperhatian perubahan baru yang didatangkan CAFTA, serta memperhatikan bagaimana CAFTA mencapai tujuan kemenangan bersama yang diharapkan.

Pengintegrasian ekonomi Regional bermunculan secara menggelora

Sejak tahun 1980an abad ke-20,regionalisasi dan globalisasi hidup bersama dan berkembang menjadi ciri pokok bidang ekonomi dan perdagangan dunia. Disatu pihak, berdiri dan beroperasinya WTO mendorong globalisasi ekonomi terus berkembang mendalam; dipihak lain, persetujuan perdagangan bebas bilateral atau regional yang semakin banyak ditandatangani dalam lingkungan dunia, dibentuknya zona perdagangan bebas, serta perkembangan pesat berbagai kelompok perdagangan regional, telah membangkitkan gelombang pengintegrasian ekonomi regional. Baiklah kita terlebih dulu memahami tentang FTA, hubungan FTA dengan WTO, serta perkembangan pesat FTA sekarang ini.

Apa yang disebut FTA (Free Trade Agreement) adalah pengaturan perdagangan regional yang dilakukan untuk liberalisasi perdagangan antar dua atau dua negara ke atas ( termasuk daerah tarif independen ) berdasarkan ketentuan terkait WTO. Kawasan yang terbentuk atas negara atau daerah penandatangan persetujuan perdagangan bebas itu dinamakan FTA ( Freee Trade Area). Isi FTA tidak hanya meliputi liberalisasi dan kemudahan perdagangan barang, juga mencakup saling memberi komitmen dalam bidang lebih banyak seperti perdagangan jasa, investasi, belanja pemerintah, perlindungan HAKI, dan standarisasi. FTA dalam arti luas juga disebut Persetujuan Kerjasama Ekonomi atau EPA ( Economic Partnership Agreement).

Dasar hukum FTA terutama adalah pasal ke-24 GATY dalam rangka WTO dan pasal ke-5 GATS yang dikukuhkan dalam putaran Uruguai. Akan tetapi juga terdapat sejumlah FTA dengan anggotanya semua negara berkembang didirikan berdasarkan "Pasal Pemberian Kuasa" GATT/WTO. Menurut ketentuan WTO, FTA dapat berdiri sebagai kekecualian prinsip perlakuan most favored nation di bawah 3 syarat sebagai berikut: 1. tidak meningkatkan rintangan perdagangan di luar kawasan; 2. antara anggota dalam regional mencabut semua hambatan perdagangan; 3. semua perundingan diselesaikan dalam jangka 10 tahun. Akan tetapi apabila berdirinya FTA telah secara relatif meningkatkan hambatan perdagangan di luar kawasan, maka dipandang sebagai melanggar ketentuan WTO. FTA yang didirikan menurut "pasal pemberian kuasa" dapat menikmati pengaturan istimewa yang lebih longkar dibandingkan dengan FTA pada umumnya.

Hubungan antara liberalisasi perdagangan bebas global yang disponsori FTA dengan WTO merupakan hubungan saling mengisi, saling mempengaruhi, adalah peraturan perdagangan regional yang tidak melanggar ketentuan WTO, juga bermanfaat untuk mendorong liberalisasi perdagangan global. Ini disebabkan : pertama, mendirikan FTA bisa menyediakan kepada para anggota kesempatan berbagai macam pilihan untuk mewujudkan liberalisasi perdagangan dan investasi; kedua dapat menutup kekosongan dan kekurangan dalam system perdagangan multilateral WTO dan mengumpulkan pengalaman untuk mendorong liberalisasi perdagangan global; ketiga, membantu untuk mengurangi tingkat perundingan perdagangan multilateral dan meningkatkan efisiensi operasi mekanisme WTO; dan keempat, dapat mengikat terjadinya proteksionisme perdagangan terhadap mitra dagang.