|
Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok(RRT) dan Pemerintah Republik Indonesia(RI) berdasarkan persetujuan yang dicapai pada tanggal 23 Februari tahun 1987 di Tokyo dan komunike yang ditandatangani di Beijing pada tanggal 3 Juli tahun 1990 mengenai pewujudan normalisasi hubungan kedua negara berdasarkan Dasa sila Konferensi Bandung serta Lima Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai, memutuskan mulai dari tanggal 8 Agustus tahun 1990, memulihkan hubungan diplomatik kedua negara dan mencapai memorandum saling pengertian sebagai berikut.
Pemerintah RRT memuji pendirian pemerintah Pemerintah RI yang selalu menganut kebijakan satu Tiongkok, mengakui pemerintah RRT adalah satu-satunya pemerintah sah di Tiongkok, Taiwan adalah bagian Tiongkok. Pemerintah kedua negara mencapai pengertian, Indonesia dan Taiwan hanya memelihara hubungan ekonomi dan perdagangan non-pemerintah.
Pemerintah kedua negara menegaskan kembali pendirian tidak mengakui warganya mempunyai dwi-kewarganegaraan. Setiap orang keturunan Tionghoa yang tinggal di Indonesia yang sudah masuk atau mendapat kewarganegaraan Indonesia harus melepaskan kewarganegaraan Tiongkok. Setiap orang keturunan Indonesia yang menetap di Tiongkok dan sudah masuk atau mendapat kewarganegaraan Tiongkok juga harus melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Pemerintah kedua negara menuntut, warga kedua negara yang merantau di negara pihak lain yang masih mempertahankan kewarganegaraannya harus mematuhi hukum negara yang ditempatinya, menghormati pandangan nilai dan adat istiadat setempat serta hidup rukun dengan rakyat di negara yang ditempati. Pemerintah kedua negara mengumumkan, akan berdasarkan hukum, peraturan, bersangkutan negerinya dan kelaziman internasional, melindungi dan menghormati hak dan kepentingan sah warga negara pihak lain yang tinggal di negerinya.
Menteri Luar Negeri RRT Menteri Luar RI Negeri
Qian Qichen Ali Alatas
Komunike RRT-RI Mengenai Pemulihan Hubungan Diplomatik Kedua Negara
Pemerintah RRT dan pemerintah RI berdasarkan persetujuan yang dicapai di Tokyo pada tanggal 23 Februari tahun 1987 mencapai kesepakatan mengenai perwujudan normalisasi hubungan kedua negara di atas dasar Lima Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai dan Dasa sila Konferensi Bandung, melalui konsultasi bersahabat, memutuskan memulihkan hubungan diplomatik kedua negara mulai dari tanggal 8 Agustus tahun 1990.
Pemerintah RRT dan pemerintah RI setuju saling mengirim duta besar dan menyediakan kemudahan bagi dibukanya kembali kedutaan besar kedua negara.
Kedua pihak mengumumkan, atas undangan Presiden Suharto, Perdana Menteri Li Peng akan mengadakan kunjungan bersahabat resmi terhadap Indonesia pada saat pemulihan hubungan diplomatik kedua negara.
Menteri Luar Negeri RRT Menteri Luar Negeri RI
Qian Qichen Ali Alatas
Beijing, Juli.3, 1990.
|