Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2005-12-20 17:46:21    
Pilot Indonesia Dipidana Atas Pembunuhan Aktivis

Kantor Berita Xinhua

JAKARTA, 20 Des (Xinhuanet) ? Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa menyatakan bahwa pilot senior pesawat penumpang Garuda Indonesia terbukti bersalah telah membunuh aktivis hak asasi manusia ternama Munir dan dikenakan sanksi 14 tahun penjara.

Pollycarpus Budihari Priyanto "terbukti bersalah karena terlibat dalam pembunuhan terencana Munir," kata hakim Cicut Sutiarso.

Munir meninggal di sebuah pesawat Garuda dengan tujuan akhir Belanda pada tanggal 6 September 2004.

Suatu investigasi oleh pihak wewenang Belanda kemudian menguak fakta bahwa Munir, yang pada saat itu adalah Kepala Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), meninggal karena arsenik yang diduga dicampur dengan makanannya.

Pollycarpus, yang mengatakan bahwa ia ada di pesawat yang sama karena tugas resmi, kemudian dinyatakan sebagai tersangka karena menukar tempat duduknya dengan Munir.

Jaksa mengatakan bahwa Pollycarpus menelepon istri Munir sebelum keberangkatan untuk mengkonfirmasikan bahwa Munir akan terbang dengan pesawat Garuda.

Sangsi yang dikenakan lebih ringan daripada permintaan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

"Saya tidak menerima keputusan hakim," kata Pollycarpus kepada pengadilan. Tim pembelanya dengan segera mengajukan rencana untuk naik banding.

Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki kematian Munir.