Perkenalan tentang CRISiaran Bahasa Indonesia
China Radio International
Berita Tentang TK
Berita Internasional
Fokus Ekonomi TK
Kehidupan Sosial
Olahraga
Serba-serbi

KTT ASEAN

Kunjungan Hu Jintao Ke Lima Negara Asia dan Afrika

Kunjungan Jurnalis CRI ke Guangdong

Hu Jintao Hadiri KTT G-20 dan APEC serta Lawat ke 4 Negara

Olimpiade Beijing Tahun 2008
Indeks>>
(GMT+08:00) 2006-08-10 20:07:41    
Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia Hapuskan Sebagian Pasal Diskriminasi terhadap Etnis Minoritas

Kantor Berita Xinhua

Menurut Kantor Berita Xinhua, Media Indonesia hari ini melaporkan, Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia yang kemarin berlaku telah menghapuskan sebagian pasal diskriminasi yang ditujukan pada etnis minoritas dalam undang-undang lama.

Dilaporkan, jika dibandingkan dengan undang-undang kewarganegaraan yang disusun pada masa dominasi kolonial Belanda , Undang-undang baru itu telah menghapuskan pasal diskriminasi yang ditujukan pada etnis keturunan Tionghoa dan etnis minoritas lain. Undang-undang baru itu menetapkan, semua penduduk yang lahir di Indonesia dan belum menerima kewarganegaraan asing adalah warga Indonesia . Semua ras dan kelompok masyarakat menikmati hak dan kewajiban yang sama.