|
Menurut Kantor Berita Xinhua, Media Indonesia hari ini melaporkan, Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia yang kemarin berlaku telah menghapuskan sebagian pasal diskriminasi yang ditujukan pada etnis minoritas dalam undang-undang lama.
Dilaporkan, jika dibandingkan dengan undang-undang kewarganegaraan yang disusun pada masa dominasi kolonial Belanda , Undang-undang baru itu telah menghapuskan pasal diskriminasi yang ditujukan pada etnis keturunan Tionghoa dan etnis minoritas lain. Undang-undang baru itu menetapkan, semua penduduk yang lahir di Indonesia dan belum menerima kewarganegaraan asing adalah warga Indonesia . Semua ras dan kelompok masyarakat menikmati hak dan kewajiban yang sama.
|