Pemerintah Indonesia Turunkan Ambang Batas Pajak Impor Komoditi E-Commerce Lintas Batas

2020-01-02 12:00:44  

Kementerian Keuangan Indonesia menurunkan ambang batas pajak impor komoditi E-Commerce lintas batas sejak tanggal 1 Januari tahun 2020. Nilai komoditi impor yang melebihi 3 dolar AS melalui e-commerce harus dikenakan pajak impor setiap harinya. Sebelumnya, batasnya adalah 75 dolar AS.

Dengan mengutip perkataan Direktur Jnederal Bea dan Cukai Indonesia Heru Pambudi, Media Indonesia mengatakan, tujuan pengaturan ambang batas pajak impor komoditi e-commerce lintas batas memperlakukan komoditi lokal dan komoditi impor secara adil melalui transaksi bisnis eletronik. Heru Pambudi mengatakan, karena komoditi lokal telah menyerahkan pajak, jadi tidak adil jika komoditi impor tidak dikenakan pajak.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia mengatakan bahwa kalangannya setuju atas tindakan tersebut, namun dia pun berpendapat bahwa pengaturan kali ini terlalu besar. Ia mengatakan bahwa usul asosiasi untuk ambang batas adalah 25 dolar AS.

Data terkait menunjukkan, jumlah paket yang dibelanjakan dari luar negeri melalui e-commerce lintas batas di Indonesia pada tahun 2019 sekitar 50 juta, dan kebanyakan berasal dari Tiongkok.

黄晓芳