PSBB Jakarta Resmi Berlaku

2020-04-10 11:02:54  

图片默认标题_fororder_1125835149_15864441273631n

图片默认标题_fororder_1125835149_15864441273941n

Juru bicara pemerintah RI untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto hari Kamis kemarin (9/4) sore melaporkan bahwa jumlah kasus terkonfirmasi hinngga kemarin telah bertambah 337 kasus, dan secara akumulasi mencapai 3.293 kasus.

DKI Jakarta merupakan daerah yang dilanda wabah paling serius di Indonesia, dengan penambahan jumlah kasus terkonfirmasi mencapai 80, dan secara akumulasi mencapai 1.632, di antaranya 82 orang sembuh dan 149 orang meninggal.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang ditandatangani Menkes Terawan tentang persetujuan pemberlakukan  Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB yang ditetapkan berlangsung selama 14 hari tersebut termasuk menutup semua sekolah, perkantoran dan tempat aktivitas agama, menutup fasilitas publik antara lain shopping mall, tempat hiburan publik, taman, pusat konferensi, stadion olahraga dan museum; menghentikan semua kegiatan budaya sosial, melarang kegiatan berkumpul di luar rumah yang berjumlah di atas 5 orang, membatasi jumlah penumpang kendaraan dengan kapasitas di bawah 50%, serta pemberlakuan pembatasan layanan take away dan delivery pada restoran. Layanan seperti pengobatan dan kesehatan, produksi bahan pangan dan minuman, layanan dan produksi BBM, layanan telekomunikasi, media elektronik atau cetak, layanan keuangan, aktivitas logistik, kegiatan bisnis seperti penjualan eceran kebutuhan sehari-hari tidak akan dibatasi.

Jubir Polda Metro Jaya Jakarta mengatakan, selama pemberlakuan PSBB, pihak polisi bersama pihak TNI, pemerintah lokal dan Kodam Jaya akan menggencarkan patroli bersama dan memberikan sanksi terhadap tindakan yang melarang peraturan PSBB.

王伟光