XINHUA: Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk menetapkan wabah COVID-19 sebagai bencana nasional non alam. Demikian diumumkan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada hari Selasa kemarin (14/4). Sebelumnya, Indonesia pernah mengumumkan bencana nasional yang dipicu oleh bencana alam.
Menurut Keppres tersebut, penetapan corona sebagai bencana nasional menimbang dari dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda. Selain itu, cakupan wilayah yang terkena bencana semakin meluas serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemik global.
Jokowi, dalam Keppres tersebut juga berpesan kepada gubernur, bupati, maupun walikota sebagai ketua Gugus Tugas di daerah agar dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing tetap memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Sementara itu, juru bicara Penanganan COVID-19 Indonesia Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia bertambah 282 kasus daripada satu hari sebelumnya, secara akumulasi mencapai 4.839, kasus kematian sekitar 459, dan pasien sembuh sekitar 426 orang.