Presiden Filipina Tandatangani UU Anti Terorisme

2020-07-04 14:37:24  

XINHUA: Pemerintah Filipina hari Jumat kemarin (3/7) membenarkan bahwa Presiden Filipina Rodrigo Duterte kemarin menandatangani UU Anti Terorisme Tahun 2020, dalam rangka mengintensifkan pemberantasan terorisme.

Juru bicara Presiden Filipina Harry Roque kemarin mengatakan, dalam jangka panjang yang lalu, terorisme telah membawah kesedihan dan kepanikan tak dapat diuraikan kepada rakyat Filipina, penandatanganan UU anti terorisme baru telah memperlihatkan sikap tegas negerinya demi memberantaskan terorisme. Dia berpendapat bahwa UU anti terorisme baru ini dapat dengan efektif meningkatkan kemampuan Filipina dalam pemberantasan terorisme.

Dikabarkan, DPR dan Senat Kongres Filipina sebelumnya sudah secara terpisah meluluskan UU anti terorisme baru tersebut. Ditetapkan dalam UU tersebut bahwa selain pelaksanaan tindakan terorisme, anjuran, penghasutan, perencanaan apa pun serta partisipasi dalam intrik terorisme, melatih dan memberi persiapan serta memberi dukungan material atau membantu perekrutan anggota organisasi teroris sama-sama merupakan tindak kejahatan.

Sementara itu UU baru tersebut juga mengotorisasikan pemerintah Filipina untuk mendirikan komite anti terorisme, dengan misinya memimpin penetapan dan pelaksanaan tindakan anti teroris yang konkret, komite tersebut juga berkuasa untuk menahan tersangka teroris tanpa perintah penangkapan yurisdiksi dengan masa penahanan maksimal 24 hari.

赵颖