Najib Razak Dijatuhi Hukuman Penjara 12 Tahun

2020-07-29 12:59:07  

XINHUA: Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur Malaysia hari Selasa kemarin (28/7) menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun pada Mantan PM Datuk Seri Najib Razak dan denda sebesar RM210 juta atas tujuh tuduhan yang berhubungan dengan kasus IMDB.

Najib mengatakan akan berjuang sampai akhir dan bersumpah untuk mengajukan banding terhadap vonis atas dirinya. Hakim menyetujui penundaan sementara pelaksanaan vonis dan menunggu hasil pengajuan banding Najib.

贲月梅