DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi

2020-10-13 11:41:51  

Pemerintah DKI Jakarta memutuskan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan kedua kali menerapkan PSBB transisi mulai hari Senin (12/10).

Menurut informasi yang diumumkan satgas penanganan COVID-19 Jakarta, semasa pemberlakuan PSBB transisi, otoritas akan memperlonggar pembatasan terhadap perkantoran, pabrik dan tempat bisnis dengan mengizinkan operasinya tidak melebihi 50 persen dari kapasitas maksimum. Para pelanggan diizinkan makan di restoran, kafe dibuka pada  jam 6:00-19:00 tiap hari, namun kapasitas maksimalnya harus dipelihara 50%, dan jarak tempat duduk dipelihara setidaknya 1,5 meter. Tempat keagamaan dapat beroperasi kembali, sedangkan fasilitas publik seperti taman, museum, lapangan olahraga, pusat wisata atau rekreasi akan secara bertahap dipulihkan kembali.

Kasus positif pertama virus corona Indonesia terdiagnosa pada 2 Maret tahun ini, PSBB pertama kali dilaksanakan mulai 10 April lalu di Jakarta. Karena pukulan besar terhadap ekonomi dan kehidupan, Jakarta melaksanakan PSBB transisi mulai tanggal 8 Juni. Namun disebabkan terus memburuknya situasi pandemi, Jakarta kembali melaksanakan PSBB mulai 14 September lalu.

Kasus positif baru pada tanggal 14 September di Jakarta tercatat 879 orang, jumlah kasus secara akumulatif tercatat 55.099. Sedangkan 4 minggu sesudah berlakunya PSBB, kasus positif yang dicatat pada 11 Oktober mencapai 1389 orang, dan jumlah kasus positif totalnya mencapai 86.963 orang. Hanya dalam waktu empat pekan, kasus positif bertambah 31.864 orang, berarti situasi pandemi di Jakarta tidak menunjukkan gejala mereda.

Menurut situs web resmi pemerintah Indonesia, kasus positif virus corona bertambah 3267 orang kemarin dan jumlah akumulatifnya mencapai 336.716 orang. Kasus kematian bertambah 91 orang kemarin, dan jumlah totalnya tercatat 11.935 orang. Jumlah kasus positif baru secara harian tetap memelihara level tinggi sejak wabah merebak di Indonesia.

 

常思聪