Kupas Upaya dan Manfaat Indonesia terkait RCEP

2020-11-17 08:31:13  

Kupas Upaya dan Manfaat Indonesia terkait RCEP

Kesepakatan Kemitraan Komprehensif Ekonomi Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) resmi ditandatangani pada 15 November 2020 di sela-sela rangkaian pertemuan Kerja Sama Asia Timur yang digelar secara virtual. RCEP beranggotakan sepuluh negara anggota ASEAN, Tiongkok, Jepang, Korsel, Australia dan Selandia Baru. RCEP merupakan kesepakatan perdagangan bebas terbesar di dunia dengan populasi, agregat ekonomi dan volume perdagangan dari 15 negara anggota yang rata-rata sebesar 30 persen dunia. Penandatanganan RCEP disaksikan oleh para pemimpin dari 15 negara termasuk Presiden RI Jokow Widodo (Jokowi).

Kupas Upaya dan Manfaat Indonesia terkait RCEP

Pada hari terakhir pertemuan, para anggota RCEP menyatakan apresiasi kepada Indonesia yang dinilai telah memainkan peranan pemimpin dan memberikan upaya sangat berharga dalam proses perundingan kesepakatan kemitraan tersebut. Lantas upaya seperti apa yang diberikan Indonesia dalam pendorongan tercapainya RCEP?

Kupas Upaya dan Manfaat Indonesia terkait RCEP

Prakarsa tentang kesepakatan RCEP paling awal diajukan oleh Indonesia dalam pertemuan menteri ekonomi ASEAN pada Frebruari 2011. Gagasan tentang RCEP resmi diterima baik oleh negara-negara anggota ASEAN  pada November 2011 dalam KTT ASEAN ke-19 yang digelar di Bali, Indonesia yang menjabat sebagai ketua bergilir ASEAN. Perundingan terkait RCEP resmi diaktifkan pada November 2012. Perundingan putaran pertama berlangsung di Brunei Darussalam pada 2013, di mana Indonesia terpilih sebagai negara koordinator. Iman Pambagyo dari Kementerian Perdagangan Indonesia dipercayakan sebagai Ketua Komisi Perundingan RCEP sejak 2013. Melalui upaya selama 8 tahun, perundingan RCEP akhirnya membuahkan hasilnya walau mengalami kesulitan bertubi-tubi. Sebagai informasi, dalam proses perundingan RCEP sejak 2012, total diadakan tiga kali KTT dan 19 kali pertemuan tingkat menteri serta 28 putaran perundingan. Pada November 2019, 15 dari 16 negara peserta negosiasi mencapai kesepakatan mengenai 20 naskah dokumen dan memulai pemeriksaan naskah hukum. Dalam upacara penandatanganan kesepakatan RCEP pada 15 November 2020, para negara anggota menyatakan penghargaan tulus kepada Indonesia yang memainkan peranan dominan dan pemimpin dalam proses perundingan RCEP.

Kupas Upaya dan Manfaat Indonesia terkait RCEP

Di balik upaya mahabesar yang diberikan, manfaat seperti apa yang akan didapatkan oleh Indonesia dari penandatanganan RCEP?

Pertama, RCEP akan secara signifikan mendorong ekspor produk Indonesia. Menurut ketetapan RCEP, berbagai negara anggota RCEP wajib menurunkan tarif bea masuk demi mempercepat liberalisasi perdagangan barang kawasan. Sebanyak 90 persen produk yang diperdagangkan akan diberlakukan nol tarif bea masuk. Kajian yang dilakukan Center for Indonesian Policy Studies menunjukkan ada 6.050 pos tarif Indonesia yang memiliki keterkaitan kuat dalam hal ekspor-impor ke dan dari kawasan RCEP. Artinya, sebagian besar produk Indonesia yang berkaitan dengan 6.050 pos tarif tersebut diperdagangkan di kawasan RCEP.

Kupas Upaya dan Manfaat Indonesia terkait RCEP

"Diidentifikasi bahwa dalam 5 tahun setelah ratifikasi, ekspor Indonesia akan meningkat sekitar 8%-11%, dan investasi juga akan meningkat sekitar 18%-22%," kata Iman.

Kajian ini mengatakan Indonesia bisa memanfaatkan spill-over effect dari FTA yang dimiliki anggota RCEP dengan negara non-RCEP, dimana terdapat potensi peningkatan ekspor sebesar 7,2% melalui perluasan peran Indonesia dalam global supply chain.

Kupas Upaya dan Manfaat Indonesia terkait RCEP

Tak hanya itu, kajian ini juga menunjukkan RCEP dapat meningkatkan PDB kumulatif negara-negara anggota sekitar US$ 137 miliar, dimana menurut Iman, dengan peningkatan PDB negara anggota ini maka akan ada peningkatan daya beli masyarakat negara RCEP, sehingga ada peningkatan supply dan demand. Secara terinci, RCEP akan membantu Indonesia mewujudkan pertumbuhan tambahan PDB sebesar 0,05 persen secara tahunan untuk periode 2021-2032. Tanpa adanya kesepakatan RCEP, PDB Indonesia berpotensi turun 0,07 persen tahunan untuk periode yang sama. Dengan pemberlakuan RCEP, semakin banyak komoditas yang bebas dari tarif akan masuk ke pasar Indonesia sehingga akan memberikan lebih banyak manfaat kepada para konsumen Indonesia.

Kupas Upaya dan Manfaat Indonesia terkait RCEP

Kupas Upaya dan Manfaat Indonesia terkait RCEP

 

辛睿