Kemlu Tiongkok: Sanksi AS dan Inggris terhadap Rusia Adalah Praduga Bersalah

2021-08-24 11:02:57  

Dikabarkan, AS dan Inggris mengenakan sanksi terhadap petugas intelijen dan badan terkait Rusia karena kasus mati keracunan Alexei Navalny. Berkenaan itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin dalam jumpa pers hari Senin kemarin (23/8) menegaskan, hal ini sama sekali tergolong urusan dalam negeri Rusia,  dan praduga bersalah yang dibuat pihak terkait tanpa penyelidikan adalah tidak adil, sanksi unilateral tersebut lebih-lebih sama sekali tidak beralasan.

Kemarin, pemerintah AS masih mengumumkan  pengenaan sanksi terhadap satu kapal Rusia dan dua warga negara Rusia yang berpartisipasi dalam Proyek Nord Stream 2. Berkenaan itu, Wang Wenbin menunjukkan, seputar proyek Nord Stream 2, AS mengenakan sanksi tanpa alasan terhadap kerja sama normal antara kedua negara berdaulat, ini merupakan injak-injakan kasar terhadap hukum internasional dan patokan pokok hubungan internasional, dengan sepenuhnya membelejeti pikiran dan aksi hegemonis yang sudah lama dianut AS, dan ini pasti ditentang oleh komunitas internasional.

张京华