Komisi Urusan Luar Negeri MPPR Tiongkok Menentang Tegas Ditandatanganinya Rancangan Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uigur di AS

2021-12-25 15:16:57  

Komisi Urusan Luar Negeri MPPR Tiongkok Jumat kemarin (24/12) mengeluarkan pernyataan mengenai ditandanganinya apa yang disebut rancangan undang-undang pencegahan kerja paksa Uigur oleh AS. MPPR Tiongkok menyatakan kemarahan keras dan tentangan tegas terhadap hal tersebut.

UUD Republik Rakyat Tiongkok memberikan hak dan kewajiban bekerja kepada warganegara Tiongkok. Kebijakan jaminan lapangan kerja serta prakteknya di Xinjiang sesuai dengan peraturan UUD Tiongkok, sesuai dengan standar tenaga kerja dan HAM internasional, sesuai dengan harapan rakyat berbagai etnis Xinjiang untuk menempuh kehidupan indah. Kini, politik Xinjiang stabil, ekonominya berkembang, kehidupan rakyat bahagia, ini adalah fakta yang dapat disaksikan komunitas internasional. Tapi AS menutup mata dan berulang kali menyebarkan rumor, dan melakukan manipulasi politik dan penindasan ekonomi dengan dalih HAM, ini sepenuhnya mengungkapkan niat jahat AS untuk mencoba mengikat Tiongkok dengan isu Xinjiang dan mencegat perkembangan Tiongkok.

Pemanfaatan isu Xinjiang untuk melakukan intriknya sulit menghalangi langkah tegas rakyat berbagai etnis Xinjiang untuk mengejar kehidupan indah, dan sulit menghalangi tren sejarah Tiongkok terus berkembang.

贲月梅