Komisi Urusan Luar Negeri KRN Tiongkok Mengeluarkan Pernyataan mengenai Ditandatanganinya Rancangan Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uigur oleh AS

2021-12-25 15:16:29  

Komisi Urusan Luar Negeri KRN Tiongkok mengeluarkan pernyataan mengenai ditandatanganinya apa yang disebut rancangan undang-undang pencegahan kerja paksa Uigur oleh AS. KRN Tiongkok menyatakan tentangan tegas terhadap hal tersebut. Kalau AS bersikeras, Tiongkok pasti akan memberi balasan yang tegas.

Tiongkok dengan sungguh-sungguh menaati peraturan terkait 26 konvensi tenaga kerja internasional termasuk 4 konvensi inti antara lain Konvensi Penghapusan Diskriminasi Lapangan Kerja dan Profesi serta Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB, dengan tegas mencegah dan menindak kejahatan di bidang kerja.

Isu Xinjiang sementah-sementah adalah urusan dalam negeri Tiongkok, negara manapun tidak boleh mencampurinya.

贲月梅