Wakil Tiongkok: AS, Inggris dan Australia Harus Pandang Tepat Kekhawatiran Masyarakat Internasional terhadap Risiko Proliferasi Nuklir dari Kerja Sama Kapal Selam Nuklir

2022-03-10 15:02:07  

Rapat Dewan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) digelar di Wina pada tanggal 9 Maret kemarin. Diprakarsai oleh Tiongkok, rapat tersebut secara khusus membahas masalah-masalah peralihan, jaminan dan pengawasan bahan-bahan nuklir terkait kerja sama kapal selam nuklir antara AS, Inggris dan Australia yang berdampak pada Perjanjian Non Proliferasi Nuklir (NPT).

Wakil Tetap Tiongkok untuk PBB di Wina Wang Qun menunjukkan, dalam membahas masalah terkait kerja sama kapal selam nuklir tiga negara, hal yang paling penting ialah berfokus pada intinya, yakni ada tidaknya keterkaitan antara kerja sama tersebut dengan peralihan ilegal bahan senjata nuklir. Hal ini berhubungan dengan integritas, validitas dan otoritas NPT, juga berhubungan dengan kepentingan negara-negara anggota IAEA, maka AS, Inggris dan Australia harus memberikan penjelasan yang tegas.

Pertama, AS dan Inggris sebagai dua negara yang mempunyai senjata nuklir secara terbuka dan langsung menghasilkan berton-ton bahan senjata nuklir, menurut pasal pertama NPT, bagaimana menjelaskannya? Australia sebagai negara yang tidak mempunyai senjata nuklir, menurut pasal kedua NPT, apakah boleh menerima bahan senjata nuklir yang diberikan oleh AS dan Inggris? Ada tidaknya keterkaitan antara kerja sama kapal selam nuklir ketiga negara dengan peralihan ilegal bahan senjata nuklir, masalah mendasar ini tidak boleh dihindari, juga tidak dapat dihindari.

Kedua, jika kerja sama kapal selam nuklir antar tiga negara itu memang mengalihkan bahan senjata nuklir secara ilegal kepada negara yang tidak mempunyai senjata nuklir, maka tindakan ketiga negara itu akan secara terbuka dan langsung melanggar dan menantang NPT, merusak sistem denuklirisasi internasional, serta merusakkan stabilitas strategis global dan tata tertib keamanan internasional. Maka, AS, Inggris dan Australia harus segera membatalkan kerja sama itu secara tuntas.

Yang terakhir, jika ketiga negara menolak untuk membatalkan kerja sama terkait, negara anggota IAEA berhak dan bertanggung jawab untuk terus mendorong proses pembahasan terkait antar negara, mencari solusi untuk melindungi otoritas dan validitas NPT, memelihara keseriusan sistem pelindungan IAEA.

Wang Qun menekankan, sebelum mencapai solusi melalui kesepakatan bersama, AS, Inggris dan Australia tidak boleh mengadakan kerja sama kapal selam nuklir, sekretariat IAEA juga tidak boleh mengadakan perundingan dengan ketiga negara tersebut mengenai pengaturan perlindungan kerja sama kapal selam nuklir antar ketiga negara tersebut.