Hari Sabtu lalu waktu setempat (30/4), Kementerian Ekonomi dan Investasi Asing Myanmar dalam komunikenya mengatakan, berdasarkan Ayat ke-6 dari Pasal ke-20 yang tertuang dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), perjanjian tersebut mulai diberlakuan dalam perdagangan Tiongkok-Myanmar sejak 1 Mei 2022. Tiongkok akan memberlakukan tarif bea masuk preferensial (GSP) terhadap komoditi yang diimpor dari Myanmar sesuai dengan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). Fasilitas preferensial akan dinikmati semua perusahaan untuk perdagangan Tiongkok-Myanmar mulai hari Minggu kemarin (1/5).