Kemlu Tiongkok: AS Tak Boleh Bantu Taiwan Perluas ’Ruang Internasional’ dengan RUU Terkait

2022-05-17 11:05:55  

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden baru-baru ini menandatangani ‘Rancangan undang-undang yang menuntut Menlu AS menetapkan strategi agar Taiwan dapat memperoleh kembali statusnya sebagai peninjau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)’. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao Lijian hari Senin kemarin (16/5) ketika menanggapi hal itu menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut melanggar prinsip Satu Tiongkok dan Tiga Komunike Bersama Tiongkok-AS, melanggar hukum internasional dan patokan pokok hubungan internasional, serta dengan kasar mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok. AS bersikeras menandatanganinya untuk menjadikan sebagai Undang-Undang. Tiongkok menyatakan ketidak-puasan keras dan menentang tegas hal itu.

Zhao Lijian menunjukkan, isu Taiwan adalah urusan dalam negeri Tiongkok, dan prinsip Satu Tiongkok merupakan patokan pokok hubungan internasional. Menurut resolusi terkait Majelis Umum PBB dan Majelis Kesehatan Dunia (WHA), partisipasi daerah Taiwan Tiongkok dalam kegiatan WHO harus ditangani berdasarkan prinsip Satu Tiongkok. Pemerintah pusat Tiongkok sangat mementingkan kesejahteraan dan kesehatan saudara setanah air di Taiwan, dan telah melakukan pengaturan yang layak atas partisipasi daerah Taiwan dalam urusan kesehatan global berdasarkan prinsip Satu Tiongkok.