Kemenlu Tiongkok: Putusan Arbitrase LTS Tidak Berlaku

2022-07-14 11:17:11  

Menanggapi pernyataan yang masing-masing dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Filipina dan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait apa yang disebut sebagai Putusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan (LTS) baru-baru ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin di depan jumpa pers hari Rabu kemarin (13/7) menyatakan bahwa apa yang disebut sebagai Putusan Arbitrase LTS tersebut secara serius melanggar hukum internasional termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut, adalah ilegal dan tidak berlaku. Tiongkok tidak menerima dan tidak mengakui putusan tersebut, juga tidak menerima klaim dan tindakan apapun yang berdasarkan putusan tersebut, ini adalah perwujudan dari pelaksanaan tata hukum internasional. 

Wang Wenbin menyatakan, pendirian Tiongkok dalam arbitrase LTS telah dipahami dan didukung luas oleh masyarakat internasional. Tindakan apapun yang berniat melanggar kedaulatan dan kepentingan Tiongkok dengan alasan melaksanakan putusan ilegal, tidak akan berhasil, Tiongkok pasti akan menanggapinya berdasarkan hukum. 

Wang Wenbin menunjukkan, “AS sebagai negara di luar kawasan ini, tanpa mempedulikan asal usul sejarah dan fakta terkait LTS, melanggar dan memutarbalikkan hukum internasional, melanggar komitmen terbukanya yaitu untuk tidak mengambil sikap dalam masalah kedaulatan LTS, memprovokasi hubungan antar negara di kawasan ini, serta merusak perdamaian dan kestabilan kawasan ini, tindakannya sangat tidak bertanggung jawab. Tiongkok mendesak pihak AS untuk menghormati kedaulatan dan kepentingan Tiongkok di LTS, menghentikan campur tangannya di LTS, serta berhenti memprovokasi negara-negara di kawasan ini dengan menggunakan masalah LTS.”

Wang Wenbin menambahkan, Tiongkok dan negara-negara ASEAN sedang melaksanakan Deklarasi Perilaku Para Pihak (DoC) Laut Tiongkok Selatan secara menyeluruh dan aktif mendorong negosiasi terkait Kode Etik LTS. Berbagai pihak sepakat untuk menangani masalah LTS berdasarkan “pendekatan dua jalur”, yaitu membiarkan negara yang langsung terlibat sengketa menangani perselisihan laut melalui dialog dan konsultasi, serta Tiongkok dan negara-negara ASEAN bersama-sama memelihara perdamaian dan kestabilan LTS.