Kemenlu Tiongkok: Masyarakat Internasional Hendaknya Lakukan Penyelidikan Tuntas terhadap Kejahatan Perang dan Pelanggaran HAM Inggris dan AS

2022-07-19 10:54:49  

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin di depan jumpa pers hari Senin kemarin (18/7) menunjukkan, masyarakat internasional hendaknya melakukan penyelidikan tuntas terhadap kejahatan perang dan tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Inggris dan Amerika Serikat (AS), memberikan keadilan bagi jiwa-jiwa tak berdosa yang telah meninggal dunia, agar rakyat berbagai negara tidak lagi ditindas dan disakiti.


Media BBC melaporkan bahwa sejumlah anggota ‘SAS’ Inggris untuk Afghanistan pernah membunuh tawanan perang dan warga sipil tak bersenjata, bahkan mengadakan ‘perlombaan pembunuhan’. Selain itu, penyelidikan pun menemukan bahwa pasukan terkait memalsukan lokasi kejadian dan komandan mereka sengaja menyembunyikan informasi terkait. Wang Wenbin menyatakan isi dari laporan tersebut sangat mengejutkan dan telah mendulang amarah masyarakat.


“Menurut laporan, selama tahun 2003 hingga tahun 2008, terdapat seribu lebih warga sipil Irak yang dianiaya, ditahan, dipukul, dihina diperkosa bahkan langsung dibunuh oleh prajurit Inggris. AS malah lebih parah, selama sekitar dua dekade lalu, AS telah melancarkan serangan udara sebanyak lebih dari 90 ribu kali di Afghanistan, Irak, Suriah, dan mengorbankan lebih dari 48 ribu jiwa warga sipil. Petani yang sedang bekerja di ladang, anak-anak yang sedang bermain di jalan, keluarga-keluarga yang melarikan diri dari pertempuran serta warga desa yang bersembunyi di dalam rumah susun semua menjadi sasaran pembunuhan tentara AS,” tutur Wang.

Wang Wenbin menunjukkan bahwa hal yang lebih keji lagi adalah, AS dan Inggris tak pernah introspeksi terhadap kekerasan yang mereka lakukan, malah berupaya keras melindungi dan menyembunyikan kejahatannya. Ada sebuah laporan yang menyebut bahwa parlemen Inggris mengeluarkan sebuah RUU Aksi Luar Negeri, untuk melindungi prajurit Inggris yang melakukan kejahatan serius seperti penyiksaan keji di luar negeri, dan menghalangi pendakwaan terhadap para pelakunya. Kemenhan Inggris mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan luas terhadap perbuatan prajurit Inggris di Afghanistan dan Irak, tapi 90% tuduhan kejahatan perang mereka tidak pernah diselidiki. Sebelumnya, sejumlah pejabat dari Mahkamah Pidana Internasional yang mencoba menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara AS di selama perang Afghanistan justru dikenai sanksi oleh pemerintah AS.


“Fakta dan kenyataan sekali lagi membuktikan bahwa negara-negara yang selalu menggembar-gemborkan ‘membela HAM’ itu justru merupakan ‘pembunuh’ yang menyiksa para warga yang tak berdosa, dan negara-negara yang paling suka mencela keadaan HAM negara lain justru seharusnya duduk di ‘kursi terdakwa’ dalam pengadilan HAM dunia,” ujar Wang.