Pengadilan Federal Malaysia, hari Selasa kemarin (23/8) waktu setempat menolak banding terakhir yang diajukan mantan Perdana Menteri Najib Abdul Razak, mendukung vonis Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar RM 210 juta atas berbagai tuduhan korupsi Najib.
Vonis ini membuat Najib menjadi perdana menteri Malaysia pertama yang ditahan di penjara. Dia akan kehilangan status anggota perlemennya serta kesempatan untuk mengikuti pemilihan lagi, kecuali mendapat amnesti dari pemimpin tertinggi Malaysia. Najib Abdul Razak menjabat sebagai perdana menteri Malaysia sejak tahun 2009, dan pada bulan Mei tahun 2018 dia diberhentikan dari jabatannya.