MK Thailand Tangguhkan Prayuth dari Jabatannya

2022-08-25 14:06:33  

Makamah Konstitusi (MK) Thailand memberhentikan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha dari jabatannya untuk sementara, sampai keputusan MK terkait masa jabatannya dijatuhkan.

Menurut pengumuman MK, vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemungutan suara mayoritas 5:4 seusai pemeriksaan, dan menuntut Prayuth menyampaikan surat pembelaan diri dalam waktu 15 hari setelah menerima surat banding hari Rabu (24/8) kemarin.

Juru Bicara Kantor Pemerintah Thailand, Anucha Burapachaisri kemarin mengatakan, Prayuth menghormati semua keputusan MK, Prayuth akan berhenti melaksanakan tugasnya sebagai Perdana Menteri mulai hari Rabu (24/8) kemarin, tapi akan tetap bertugas sebagai Menteri Pertahanan. Selama itu, Wakil Perdana Menteri Prawit Wongsuwan akan menjabat sebagai Perdana Menteri untuk sementara, dan operasional kantor-kantor pemerintahan tidak akan terdampak oleh hal tersebut.

Anggota parlemen oposisi Thailand telah mengajukan surat banding kepada Ketua Parlemen Thailand Chuan Leekpai baru-baru ini terkait isu masa jabatan Prayuth, kemudian Parlemen Thailand menyampaikan surat banding tersebut kepada MK pada hari Senin lalu (22/8).

Menurut partai oposisi Thailand, Prayuth menjabat sebagai Perdana Menteri sejak tanggal 24 Agustus tahun 2014. Berdasarkan ketentuan Konsitusi yang ada, Prayuth harus meletakkan jabatannya pada tanggal 23 Agustus pukul 24.00. Akan tetapi para pendukung Prayuth berpendirian bahwa masa jabatan Prayuth mulai dihitung setelah Konstitusi yang ada sekarang diberlakukan pada tahun 2017, atau seusai pemilihan umum pada tahun 2019.