Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari Kamis kemarin (6/10) mengatakan, enam orang terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, akan menghadapi tuduhan pidana.
Pada tanggal 1 Oktober malam, saat pertandingan sepak bola berakhir, karena tidak merasa puas bagi hasil pertandingan, para pendukung kesebelasan yang kalah secara paksa memasuki lapangan pertandingan sehingga terjadi konflik dan penginjakan. Tragedi ini telah mengakibatkan sebanyak 131 orang tewas.