Panel WTO Tolak Banding AS, Kemendag Tiongkok Berikan Tanggapan

2022-12-12 14:12:56  


 Panel Arbitrase Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) hari Jumat lalu (19/12) menjatuhkan putusan atas gugatan Tiongkok terkait tarif bea cukai AS berbasis Seksi 232  Baja dan Aluminum yakni kasus DS544. Dalam keputusannya WTO menetapkan langkah AS tersebut telah melanggar peraturan WTO, dan menolak semua banding AS yang berbasis klausal pengecualian keamanan WTO. Atas keputusan obyektif dan adil tersebut, Tiongkok menyatakan apresiasi. Demikian dinyatakan  juru bicara Kementerian Perdagangan Tiongkok dalam jumpa pers hari Sabtu lalu (10/12).

Juru bicara tadi menambahkan, sejak 2018, AS mengenakan tarif tambahan secara seletif terhadap produk baja dan aluminum dari sebagian negara anggota WTO, dan dengan tindakan yang mengatasnamakan “keamanan negara” tersebut, AS telah mempraktikkan unilateralisme dan proteksionisme, sehingga dengan serius merusak sistem perdagangan multilateral yang berbasis peraturan. Langkah tarif AS tersebut tidak hanya ditentang oleh banyak negara anggota WTO, juga mengundang kritik luas di negerinya. Fakta membuktikan bahwa pasal pengecualian keamanan tidak boleh dijadikan ‘tempat berteduh’ bagi unilateralisme maupun proteksionisme.

 

 

Jubir tadi berujar, Tiongkok mengharapkan AS menghormati keputusan Panel Arbitrase dan mematuhi peraturan WTO, sesegera mungkin membetulkan langkah-langkah yang salah, berupaya searah dengan Tiongkok dan para anggota WTO lainnya untuk memelihara sistem perdagangan multilateral.