Kemenlu: Tiongkok Sambut Baik Putusan Adil Panel Disput WTO

2022-12-23 14:51:47  


Pada hari Rabu (21/12) lalu, laporan yang dikeluarkan Panel Disput WTO terkait isu daerah Hong Kong Tiongkok yang menggugat Amerika Serikat atas aturan pelabelan tempat produksi asal memutuskan bawah tindakan pelabelan tempat produksi asal yang dilakukan AS telah melanggar peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Terkait hal tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning di depan jumpa pers hari Kamis kemarin (22/12) menyatakan, Tiongkok menyambut baik putusan adil yang diambil oleh Panel Disput WTO. Status Hong Kong sebagai zona pabean terpisah telah mendapat persetujuan pemerintah Tiongkok dan dikonfirmasi oleh UU Pokok Daerah Administrasi Khusus RRT, ditetapkan oleh peraturan multilateral WTO, bukan diberikan oleh anggota tertentu. Pihak AS yang menggeneralisasi konsep keamanan nasional, dan memolitisasi masalah perdagangan tidak hanya melanggar peraturan WTO tapi juga tidak sesuai dengan kepentingannya sendiri.

Mao Ning menyatakan, “Kami mendesak pihak AS untuk menghormati putusan Panel Disput WTO, mengambil tindakan nyata untuk mengoreksi perbuatannya yang salah, memelihara sistem perdagangan multilateral dengan WTO sebagai intinya, dan memelihara tata tertib perdagangan internasional yang normal. Kami akan dengan teguh melaksanakan pedoman Satu Negara Dua Sistem, dengan teguh menenteng intervensi kekuatan eksternal terhadap urusan Hong Kong, dengan tegas mendukung Hong Kong memelihara kedudukan zona pabean terpisahnya, dengan teguh mendukung Hong Kong memperkukuh dan meningkatkan kedudukannya sebagai pusat keuangan, pelayaran dan perdagangan.