Dengan izin dari Dewan Negara Tiongkok, Komisi Tarif Kepabeanan Dewan Negara Tiongkok hari Kamis (29/12) kemarin mengumumkan, pada tahun 2023, tarif impor dan ekspor untuk sebagian komoditas akan diatur kembali. Sementara itu, mulai tanggal 2 Januari 2023, Tiongkok akan menerapkan tarif perjanjian RCEP terhadap sejumlah komoditas impor dari Indonesia.
Menurut pengumuman, mulai tanggal 1 Januari 2023, Tiongkok akan menerapkan tarif impor sementara yang lebih rendah dari tarif yang berlaku umum untuk negara-negara yang paling diistimewakan (MFN). Selain itu, pada tahun 2023, demi memperluas jaringan zona perdagangan bebas berstandar tinggi yang berorientasi pada seluruh dunia, terus mendorong keterbukaan berlevel tinggi, dan memperdalam pembangunan ekonomi dunia tipe terbuka, Tiongkok juga akan menyesuaikan kembali tarif perjanjian terkait. Di antaranya, berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau RCEP, dan keadaan berlakunya RCEP di Indonesia, mulai tanggal 2 Januari 2023, Tiongkok akan menerapkan tarif perjanjian RCEP terhadap sejumlah komoditas impor dari Indonesia.