Menurut informasi dari pabean Shanghai, pada tanggal 2 Januari yang lalu, sebuah perusahaan berorientasi ekspor mengajukan permohonan Surat Keterangan Asal (CO) RCEP untuk sieve plate yang akan diekspor ke Indonesia pada sistem Single-Window untuk perusahaan. Setelah permohonan disetujui oleh pabean Shanghai, perusahaan bisa langsung mencetak Surat Keterangan Asal (CO) pada sistem Single-Window secara mandiri. Sertifikat ini adalah Surat Keterangan Asal (CO) RCEP pertama yang dikeluarkan oleh pabean Shanghai untuk barang yang akan dieskpor ke Indonesia.
Pada tanggal 2 Januari 2023, Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional RCEP diberlakukan secara resmi di Indonesia. Sampai sekarang, di antara 15 anggota RCEP, sudah ada 14 negara anggota yang telah memberlakukan RCEP.
Penanggung jawab perusahaan tersebut mengatakan bahwa setiap tahun, mereka perlu mengajukan lebih dari 1.000 Surat Keterangan Asal (CO) untuk komoditi yang bernilai hampir 500 juta dolar AS yang diekspor ke Indonesia. Setelah RCEP diberlakukan di Indonesia, selain mengajukan Surat Ketrangan Asal (CO) ASEAN, perusahaan juga bisa mengajukan Surat Keterangan Asal (CO) RCEP dan memilih Surat Keterangan Asal dengan kesepakatan tarif yang paling menguntungkan. Sepanjang tahun 2023, diperkirakan dapat menikmati konsesi tarif sekitar 150 juta RMB dari barang-barang yang diekspor ke Indonesia, sehingga dapat meningkatkan daya saing komoditas ekspor perusahaan di pasar internasional.