AS Sebaiknya Terlebih Dulu Meminta Maaf dan Berikan Ganti Rugi pada Kepulauan Marshall

2023-01-13 14:05:41  

Baru-baru ini, AS terus menyatakan ‘perhatiannya’ kepada negara-negara Kepulauan Pasifik, tapi tidak ada aksi nyata. Belum lama berselang, lebih dari 100 organisasi pengendalian senjata, pelestarian lingkungan internasional dalam suratnya kepada pemerintah AS beramai-ramai mendesak pemerintah AS untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi yang layak kepada Kepulauan Marshall terkait uji coba nuklir berskala besar yang dilakukannya di negara tersebut pada tahun 1940an dan 1950an.

Kepulauan Marshall terletak di bagian tengah Samudera Pasifik. Menurut liputan harian Los Angeles Times pada tahun 2019, dari tahun 1946 hingga 1958, AS melakukan sebanyak 67 kali uji coba nuklir di Kepulauan Marshall. Sementara itu, AS juga membuang lebih dari 130 ton tanah tercemar nuklir dari Negara Bagian Nevada ke Kepulauan Marshall.

Di bawah tekanan internasional, AS dan Kepulauan Marshall menandatangani Persetujuan Kerja Sama Bebas (COFA) pada tahun 1986, di mana AS setuju membayar ganti rugi harta dan jiwa kepada warga setempat akibat uji coba nuklir. Ketika itu, AS bermaksud membayar ganti rugi senilai US$ 150 juta. Sedangkan menurut vonis Pengadilan Arbitrasi Internasional, AS harus membayar ganti rugi senilai US$ 2,3 miliar kepada Kepulauan Marshall, tapi ditolak AS. Menurut Los Angeles Times, AS hanya membayar US$ 4 juta kepada Kepulauan Marshall.


Mengabaikan kejahatannya dan tidak rela membayar ganti rugi, perbuatan tidak bermoral dan hegemonis AS itu menimbulkan kemarahan publik. Pada tahun 2022, sidang ke-51 Dewan HAM PBB menerima baik resolusi untuk mendesak AS  mengemban tanggung jawab, dan membantu Kepulauan Marshal untuk menangani masalah yang ditinggaglkan oleh percobaan nuklir AS.

Senjata nuklir adalah ‘Pedang Damocles’ bagi seluruh manusia. Sebagai negara yang memiliki paling banyak senjata nuklir di dunia, AS tidak hanya perlu menangani dengan baik masalah pasca percobaan nuklirnya di Marshal dan memikul tanggung jawab ganti rugi, tapi juga harus segera menghentikan perluasan senjata nuklirnya, jangan sampai menambah utang yang baru sedangkan utang lamanya saja masih belum dilunasi.