Tiongkok: Jepang Harus Pertimbangkan Keprihatinan Rasional Berbagai Pihak, Tidak Boleh Buang Air Limbah Nuklir Ke Laut Tanpa Izin

2023-01-17 10:22:37  

Dilaporkan, pemerintah Jepang hari Jumat lalu (13/1) memutuskan akan memulai pembuangan air limbah nuklir PLTN Fukushima ke laut pada musim Semi dan Panas tahun ini.


Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin hari Senin kemarin (16/1) dalam jumpa pers menyatakan bahwa selama dua tahun ini, masyarakat internasional secara keras meragukan dan menentang keputusan salah sepihak pemerintah Jepang mengenai pembuangan air limbah nuklir ke laut, dengan serius memprihatinkan pengaruhnya terhadap lingkungan maritim dan kesehatan masyarakat. Faktanya adalah kebanyakan warga Jepang juga menentang tindakan yang tidak bertanggung jawab ini. Survei terkait menunjukkan bahwa 55% responden menentang pembuangan air limbah nuklir ke laut.


Yang menyesalkan adalah keprihatinan berbagai pihak sampai saat ini masih belum mendapat respons pihak Jepang. Mengenai masalah-masalah seperti legitimasi rencana pembuangan air limbah nuklir ke laut, keandalan data air limbah nuklir, efektivitas perangkat pemurnian dan ketidakpastian dampak terhadap lingkungan, pihak Jepang masih belum membuat penjelasan ilmiah dan kredibel. Tim teknik Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) meskipun sudah tiga kali berkunjung ke Jepang untuk melakukan evakuasi di lapangan, tapi masih belum menarik kesimpulan terkait terhadap rencana Jepang tersebut, dan telah mengajukan pendapat dan saran agar Jepang segera melakukan klarifikasi. Dengan demikian, adalah sangat tidak bertanggung jawab jika pihak Jepang secara paksa mengizinkan rencana pembuangan air limbah nuklir ke laut.


Tiongkok mendesak pihak Jepang mengindahkan keprihatinan berbagai pihak, dengan cara yang ilmiah, terbuka, transparan dan aman memproses air limbah nuklir, serta menerima pengawasan ketat IAEA, benar-benar melindungi lingkungan maritim dan kesehatan rakyat berbagai negara. Sebelum mengadakan negosiasi yang penuh dengan pihak-pihak pemegang kepentingan, terutama negara-negara tetangga dan badan internasional terkait, pihak Jepang tidak boleh memulai pembuangan air limbah nuklir ke laut tanpa izin.