AS Hendaknya Cabut Sanksi Sepihak dan Yurisdiksi Lengan Panjangnya

2023-02-10 16:52:06  

Menurut kabar, berdasarkan persetujuan yang dicapai Amerika Serikat dengan Jepang dan Belanda baru-baru ini, pembatasan ekspor terkait produk semikonduktor AS terhadap Tiongkok akan diperluas mencakup perusahaan Jepang dan Belanda. Berkaitan dengan hal tersebut ada komentar yang berpendapat bahwa AS membatasi ekspor negara lain ke Tiongkok berdasarkan rancangan undang-undang domestiknya, hal tersebut adalah ‘yurisdiksi lengan panjang’yang tipikal.

Menanggapi hal tersebut, dalam jumpa pers Jumat (10/2) hari ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning menyatakan, ‘yurisdiksi lengan panjang’ yang dilakukan AS adalah sebuah praktik yurisdiksi kasar yang menyalahgunakan ‘yurisdiksi di luar wilayah’ yang ditujukan kepada entitas dan personil negara lain berdasarkan hukum domestiknya, dan hal tersebut didukung oleh kekuatan terpadu dan hegemoni keuangan pemerintah AS. Hingga tahun fiskal 2021, jumlah pengenaan sanksi AS yang sudah berlaku secara akumulatif mencapai 9.400 lebih, ‘yurisdiksi lengan panjang’ yang dilakukan AS sudah menyangkut sejumlah banyak negara termasuk Tiongkok, Rusia, Iran, Suriah, Korea Utara, Kuba, Prancis, Inggris, Jerman dan Jepang. Setiap periode pemerintah secara sewenang-wenang melakukan penindasan ekonomi dan menggunakan sanksi sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan masalah diplomatik, hal ini mustahil berhasil, bahkan akan mengakibatkan bencana kemanusiaan.

Mao Ning menunjukkan, beberapa tahun belangan ini, AS kerap menyalahgunakan ‘yurisdiksi lengan panjangnya’ dan terus menurunkan batasannya, sementara intensitasnya terus ditingkatkan, lingkup targetnya pun terus diperluas, perbuatan tersebut telah dengan serius merugikan prinsip kesetaraan kedaulatan negara, merusak tata tertib internasional multilateralisme yang berintikan PBB, mendistorsi tata tertib perdagangan internasional yang normal, dan dengan serius merugikan kepentingan perusahaan mancanegara. Pihak AS hendaknya berhenti mengenakan sanksi sepihak yang ilegal serta ‘yurisdiksi lengan panjangnya’, dan dengan sungguh-sungguh melaksanakan kewajiban internasionalnya sebagai negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.