XINHUA: Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) baru-baru ini resmi berlaku untuk 15 negara penandatangan antara lain 10 anggota ASEAN, Australia, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan dan Selandia Baru. Ketika menerima wawancara Kantor Berita Xinhua, pejabat dan sarjana Indonesia menyatakan, resmi berlakunya RCEP untuk para anggotanya akan mempercepat proses pengintegrasian ekonomi regional, mendorong kerjasama ekonomi dan perdagangan serta pertumbuhan investasi, serta mendorong pemulihan ekonomi dan pembangunan kawasan ini.
Pejabat senior Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Immanuel Lingga berpendapat, sebagai perjanjian perdagangan bebas yang terbesar di dunia, RCEP telah mengurangi hambatan tarif dan non-tarif dengan tajam, menurunkan biaya perdagangan para anggotanya, menfasilitasi pertukaran perdagangan regional, serta akan meningkatkan dengan ekfektif skala perdagangan komoditi dan usaha pelayanan jasa.
Sementara itu, dia menyatakan, di bawah latar belakang kembali munculnya proteksionisme di sejumlah negara, berlakunya RCEP akan membangkitkan keyakinan kawasan ini maupun seluruh dunia akan pemulihan ekonomi dan pembangunan, menambah vitalitas demi pemulihan ekonomi dan pembangunan kawasan ini.
Ketua Yayasan Nanyang ASEAN Indonesia Bambang Suryono menyatakan, RCEP akan mendatangkan efek perluasan perdagangan, meningkatkan daya saing internasional perusahaan-perusahaan di kawasan ini.